Wamena – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil mengamankan sejumlah minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) dalam sebuah kegiatan patroli pada hari Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 12.20 WIT. Kegiatan ini dilakukan di sebuah rumah warga yang berlokasi di Jalan Perumahan Pemda (Lokasi III), Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Dalam giat operasi tersebut personel dilibatkan lima personil yg dipimpin oleh Bripka Ade Putra selaku Danteam.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
• 3 (tiga) buah jerigen berukuran 5 liter yang berisikan miras lokal jenis Cap Tikus
• 35 (tiga puluh lima) botol plastik merk Pikeyro ukuran 600 ml berisikan miras jenis yang sama
Diduga kuat, minuman keras tersebut milik dua orang warga berinisial M.M
Dan N.A, yang beralamat di Lokasi III. Namun saat petugas tiba di lokasi, kedua terduga pelaku telah melarikan diri dan hingga saat ini masih dalam pencarian.
Kronologis kejadian dimulai pada pukul 09.50 WIT saat anggota Sat Narkoba melakukan patroli di seputaran kota Wamena. Pukul 10.20 WIT, petugas mendatangi rumah yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan dan penjualan miras lokal. Setelah dilakukan penggeledahan pada pukul 10.45 WIT, petugas menemukan barang bukti yang kemudian diamankan ke Mako Polres Jayawijaya pada pukul 12.00 WIT untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, situasi di lokasi penggerebekan dalam keadaan aman dan kondusif. Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya terus melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku guna menindak tegas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Jayawijaya.(rd)