Sarmi – Kepala sekolah SMA Negeri 3 Sarmi mengapresiasi kinerja jajaran Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarmi yang berhasil mengungkap kasus pencurian 1 (satu) Set Komputer diruangan guru SMA negeri 3 Sarmi yang beralamat di kampung keder distrik pantai timur bagian barat kabupaten Sarmi.Rabu (30/4/2025).
” Saya Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Sarmi sangat berterimakasih kepada jajaran Satreskrim Polres Sarmi atas kinerja dan keberhasilannya mengungkap kasus pencurian di sekolah kami,” kata bapak Justinus Rijoly (Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Sarmi). Selasa (29/4/2025) kemarin
Dalam waktu 2 (dua) hari, polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian 1 (satu) set yang terjadi di SMA Negeri 3 Sarmi Kampung Keder distrik pantai timur bagian barat kabupaten Sarmi .
Setelah pihak sekolah membuat Laporan Polisi di Polres Sarmi, Sat Reskrim Polres Sarmi langsung menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan olah TKP dan mencari informasi terhadap saksi-saksi kemudian akhirnya bisa menangkap pelaku pencurian tersebut
Ia pun berharap jika kejadian seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari. Selain itu, para pelaku yang ditangkap agar dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.
“Mudah-mudahan dengan tertangkapnya para pelaku ini membuat mereka semua jera. Kami sangat mendukung jajaran kepolisian terus menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Sarmi.” ungkapnya.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarmi berhasil membekuk 2 (dua) pelaku pencurian yang terjadi di SMA Negeri 3 Sarmi, pelaku ditangkap di Kampung Takar Distrik Pantai Timur Kabupaten Sarmi pada hari Minggu (27/4/2025) Dini hari.
Kedua pelaku, Saudara EB (21) yang merupakan alumni siswa SMA Negeri 3 Sarmi dan Saudara AY (20). Mereka melakukan aksinya pada hari Senin (21/4/2025) lalu sekira jam 02.00 Wit dini hari
Adapun Motif dari para pelaku melakukan tindak pidana pencurian tersebut dikarenakan pengaruh miras dan juga kebutuhan ekonomi
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sarmi Iptu Heryandi Mardhika, S.H.,M.H menghimbau kepada pihak sekolah agar selalu memperhatikan kondisi di setiap ruangan guru maupun di ruangan belajar, pastikan setiap pintu maupun jendela diruangan terkunci dan agar setiap ruangan di pasang cctv agar pihak sekolah bisa memantau kondisi sekolahan dari luar. Ujar Kasat Reskrim
barang bukti yang diamankan polisi, yaitu 1 Set Komputer Merk Lenovoo Type V130.20 IGM AIO warna hitam. Atas perbuatan para pelaku, mereka diancam pasal 363 Ayat (1) ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. Tutup.(rd)