Wamena – Bertempat di Kanopi Satuan Binmas Polres Jayawijaya, telah dilaksanakan kegiatan mediasi terkait kasus penganiayaan terhadap K.I. anggota TNI Kodim 1702/Jayawijaya. Mediasi berlangsung mulai pukul 11.30 WIT hingga 12.55 WIT, dengan tujuan untuk meredam potensi konflik dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Jayawijaya.(28/4)siang
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Jayawijaya Kompol I Wayan Laba, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Danramil Wamena Kota Mayor Inf Aprin Paembonan, Kasat Binmas IPTU Benyamin Tandipayung, serta Pasi Intel Kodim 1702/JWY Lettu Boy Sinapessy. Selain itu, turut hadir pihak korban dan keluarga, serta pihak pelaku bersama perwakilan keluarganya.
Dalam mediasi tersebut, pihak pelaku, R.W. mengungkapkan bahwa penganiayaan dipicu oleh kekecewaan terhadap penanganan kasus perzinahan antara korban penganiayaan, K.I, dengan RW, yang merupakan istri dari R.W. Permasalahan tersebut sebelumnya telah dimediasi di Kodim 1702/JWY dengan tuntutan denda adat berupa 7 ekor babi dan uang sebesar Rp500.000.000. Namun, karena proses penyelesaian yang berlarut-larut dan tidak kunjung diselesaikan, pihak keluarga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
Sementara itu, pihak korban melalui perwakilannya, Opni Itlay, meminta kejelasan dan penanganan yang lebih serius terhadap kasus ini, serta mengusulkan agar mediasi lanjutan dijadwalkan ulang.
Berdasarkan hasil kesepakatan, mediasi akan dilanjutkan pada Senin, 5 Mei 2025, di Mapolres Jayawijaya dengan menghadirkan korban untuk memberikan keterangan lebih lengkap. Diketahui, korban penganiayaan saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Wamena, sementara salah satu pelaku penganiayaan, M.K. telah diamankan oleh Satreskrim Polres Jayawijaya.
Polres Jayawijaya mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas akibat ketegangan antar keluarga dengan melakukan langkah-langkah pengamanan dan monitoring situasi keamanan menjelang mediasi lanjutan.
Kegiatan mediasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Jayawijaya untuk menjaga kondusifitas wilayah dan mendorong penyelesaian masalah secara damai melalui jalur kekeluargaan dan hukum yang berlaku.(rd)