Sarmi – 2 (dua) orang pemuda di Distrik Pantai Timur Kabupaten Sarmi dibekuk Satreskrim Polres Sarmi, pemuda berinisial ASB dan EF (21) itu ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan di SMA Negeri 3 Sarmi Distrik Pantai Timur Bagian Barat Kabupaten Sarmi, pada tanggal 21 April 2025 lalu.
ASB dan EF (21) beserta barang bukti 1 set Komputer Merk Lenovo diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Sarmi pada Minggu (27/4/2025) sekira pukul 03.50 Wit.
Kapolres Sarmi AKBP Ruben Palayukan, S.Pt.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Heryandi Mardhika, S.H., M.H mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B/15/IV/2025/SPKT/Res Sarmi. Tanggal 24 April 2025 tentang Tindak Pidana Pencurian
“Benar, pihaknya telah mengamankan 2 (dua) orang Pelaku ABS dan EF (21) beserta barang bukti berupa 1 Set Komputer Merk Lenovo, ” ujar Kasat Reskrim
Kasat Reskrim mengungkapkan berdasarkan laporan polisi yang diterima sebelumnya, timnya langsung melakukan proses penyelidikan yang akhirnya diduga pelaku mengarah kepada EF (21) dan ABS Kemudian pada Minggu 27 April 2025 terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarmi dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua orang terduga pelaku, masih ada 1 (satu) orang yang diduga kuat ikut serta dalam melakukan aksi pencurian tersebut berinisial A, dan saat ini anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Sarmi masih melakukan pengejaran. Tutup
” Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan di amankan di Polres Sarmi guna proses hukum lebih lanjut, ” tutupnya.(rd)