Wamena – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Personel Sat Res Narkoba mengamankan sebuah rumah kos yang dijadikan tempat produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) di Jl. JB Wenas, Wamena. Senin, (14/04) Malam.
Penggerebekan ini dipimpin oleh IPDA Arif Aji Prasetyo (KANIT SAT RES NARKOBA) bersama personel Sat Res Narkoba. Berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, lokasi tersebut kuat diduga sebagai tempat pembuatan miras lokal yang meresahkan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit kompor berukuran besar, dua dandang besar berisi bahan baku balo, dua plastik bening panjang berisi minuman keras jenis CT, satu panji kecil, dan satu ember kecil warna hitam.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga berhasil menangkap seorang pelaku berinisial FR, kelahiran Manado, 15 April 1963. Pelaku yang bertempat tinggal di Jl. JB Wenas tersebut diduga sebagai produsen sekaligus penjual minuman keras ilegal tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Res Narkoba.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Jayawijaya, serta untuk menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.(rd)