Wamena – Polres Jayawijaya berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor serta kepemilikan tanaman ganja di Kampung Wesaput, Kamis (06/03) siang.
Dua pelaku yakni TH (19) asal kampung Pugima merupakan pelaku Curanmor motor Honda jenis CRF pada tanggal 17 Oktober 2024 di Lapangan Pendidikan Wamena. Sedangkan VK alias Viko (17) merupakan pemilik tanaman ganja di Kampung Parema.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasi Humas Ipda M. Suryanto menjelaskan bahwa keduanya diamankan saat tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus Curanmor, namun saat diinterogasi diketahui salah satu teman pelaku memiliki ladang tanaman ganja.
“Dari hasil pengembangan tersebut kami kemudian langsung menuju ke Kampung Parema dan mendapati ladang ganja yang berada di areal perbukitan sebanyak 7 pohon,” jelasnya.
Ia juga menambahkan saat ini dua pelaku TF dan VK alias Viko telah diamankan di Polres Jayawijaya bersama barang bukti berupa alat untuk mencuri motor serta 7 batang pohon ganja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(rd)