Wamena – Bertempat di TPA Pisugi, Polres Jayawijaya yang diwakili oleh Kanit Tipidsus Sat Reskrim IPDA Yori Bawan, SH turut menyaksikan pemusnahan makanan kadaluarsa yang telah dipisahkan oleh Toko Yudha, Rabu (05/03) siang.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Kepala Seksi Pengadaan dan Penyaluran Disnakerindag Kab. Jayawijaya serta Karyawan Toko Yudha.
Barang atau makanan yang expired atau kadaluarsa telah disortir oleh toko Yudha untuk selanjutnya diserahterimakan untuk dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar di TPA Pisugi.
Kegiatan ini merupakan bukti adanya kesadaran dari para pelaku usaha terkait pentingnya memeriksa dan memisahkan barang yang sudah tidak layak jual sehingga melindungi masyarakat ataupun konsumen agar dapat berbelanja dengan aman tanpa perlu ada rasa khawatir.(rd)