Sarmi – Gandeng Polisi Militer (POM) TNI dan Satlantas Polres Sarmi, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sarmi menggelar razia pajak kendaraan bermotor di depan Kantor Samsat Kabupaten Sarmi, Kelurahan Mararena, Distrik Sarmi. Selasa (25/2/2025).
Kepala Samsat Sarmi Daniel R. Turnip, mengatakan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor terkait OPSEN PKB kendaraan bermotor 66% Pemda Kabupaten Sarmi, berdasarkan MOU Gubernur Papua dan Kabupaten Sarmi.
“OPSEN PKB dan BBN KB adalah pungutan tambahan sebesar 66% yang dikenakan oleh pemerintah Kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBN KB sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
Tujuannya dari OPSEN adalah untuk percepatan penerimaan, bagi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dan sinergi pemungutan pajak antara Provinsi dan Kabupaten/Kota. Jelasnya
Selain melakukan razia, Samsat Kabupaten Sarmi juga melaksanakan sosialisasi pembayaran pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan bermotor dan menyediakan tempat pembayaran pajak.
Untuk jumlah kendaraan bermotor yang terjaring razia keseluruhan ad 34 unit diantaranya R2. 32 R4. 2 dan kendaraan tersebut diamankan di kantor Samsat.
Kepada Masyarakat, Daniel juga mengimbau, agar yang belum membayar pajak untuk segera membayar pajak tepat waktu.
“Jangan sampai nantinya terkena denda keterlambatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sarmi Ipda Ranto Sihombing, S.H. mengatakan razia penertiban pajak dan alat kelengkapan berlalu lintas itu, dilakukan secara gabungan yang melibatkan POM AD, AL, dan Jasa raharja, Satlantas Polres Sarmi dan Samsat Kabupaten Sarmi
“Penindakan dengan tilang seperti tidak menggunakan helm standar SNI serta melaksanakan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK,” sebutnya.
Kepada setiap pelanggar yang ditilang, juga dilakukan penyitaan surat berkendaraan, seperti SIM dan STNK, dan bagi pelanggar yang tidak memiliki surat dilakukan pengamanan kendaraan di kantor Samsat Kabupaten Sarmi.
Kasat Lantas juga menghimbau, masyarakat pemilik dan pengendara Motor dan Mobil agar segera membayar pajak kendaraannya dan masyarakat yang tidak memiliki SIM dan TNKB yang sudah tidak berlaku. Tutup.(rd)