Mappi – Gencar berantas peredaran miras guna menekan tindakan kejahatan yang disebabkan oleh miras, Satuan Narkoba Polres Mappi lakukan pengerebekan di lokasi produksi miras lokal jenis kaki anjing yang bertempat bertempat di Jalan Emete Kepi, Senin (24/02/2025).
Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. kadang S.Sos., M.Si menjelaskan bahwa lokasi pembuatan miras lokal ini terungkap dari penangkapan tersangka IS pada hari minggu tanggal 23 Februari 2025 di kediamannya yang berada di Jalan Tenemohon Kepi saat sedang melakukan transaksi jual beli miras denga barang bukti 39 botol miras lokal jenis kaki anjing dan uang tunai sebesar Rp 800.000.
“Setelah meringkus IS kami melakukan pengembangan lebih mendalam dengan memeriksa saksi- saksi sehingga pada hari ini kami berhasil mengungkap lokasi yang dijadikan tempat pembuatan miras lokal oleh tersangka” bebernya”.
Lanjut Menurut AKBP Yustinus dari hasil barang bukti yang diamankan bahwa tersangka merupakan penjual dan pembuat miras yang tergolong besar dan beromzet jutaan rupiah. “Dari pengakuan tersangka bahwa dalam penjualan miras tersebut, untuk 1 harinya tersangka dapat menjual sebayak 30 botol.” tutur Yustinus.
Pengerebekan yang dilakukan personil Polres Mappi, berhasil mengamankan barang bukti berupa 63 botol miras Jenis kaki anjing, 2 buah kompor, 2 buah dandang yang telah di modifikasi, 4 buah jerigen dan 3 buah drum yang semuanya berisi bahan mentah untuk membuat miras jenis kaki anjing.(rd)