Mappi – Maraknya tindak kejahatan yang di sebabkan oleh miras, Satuan Reserse Narkoba Polres Mappi lakukan pengerebekan di dua tempat berbeda yang diduga sebagai tempat penjualan dan pembuatan miras lokal jenis kaki anjing. Selasa ( 18 Februari 2025 ).
Dari hasil pengerebekan Satuan Narkoba Polres Mappi yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Ambo Takka, S.H berhasil mengamankan dua orang tersangka ABK 36 Tahun dan KA 43. Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 12 botol jenis kaki anjing beserta alat-alat untuk memproduksinya.
Kasat Narkoba Polres Mappi Iptu Ambo Takka, S.H Menerangkan, Kedua Tersangka merupakan target operasi Sat Narkoba kedua tersangka karena merupakan pemain lama yang sering menjual dan memproduksi miras di Kota Kepi dan merupakan target operasi. Masing-masing tersangka kami ringkus di dua tempat berbeda di Jalan irian Kepi Km 06 dan Gang Kaki Anjing.
“Keduanya merupakan rekan kerja dalam peredaran miras di kota kepi. Keduanya Bersama -sama memproduksi miras lokal yang berlokasi di kediaman tersangka KA dan selanjutnya untuk peredarannya kedua tersangka menjualnya di rumah masing – masing.” ungkapnya.
Lanjut Kasat menegaskan bahwa kedua tersangka akan diproses sesuai dengan hukum, ini merupakan komitmen Sat Narkoba dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Mappi. “Kedua tersangka akan kami proses lanjut ini sebagai efek jerah kepada pelaku dan contoh kepada pengedar dan penjualan miras yang masih melakukan aktivitas tersebut.”tutur Ambo.
Kedua tersangka saat ini dalam pemeriksaan penyidik Sat Narkoba guna melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. “Saat ini penyidik kami masih melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Merauke. tandasnya.(rd)