Mappi – Seorang pemudah berinisial MB 19 Tahun harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran melakukan pengrusakan di dalam sebuah kios yang beralamat di Jalan Irian kepi Km 03 ( Samping Toko Pratriwi). Tersangka berhasil diringkus Tim Elang Rawa di seputaran Gang Kaki Anjing saat sedang asik pesta miras. Senin (17 Februari 2025 ).
“Tersangka BM kami amankan karena melakukan pengrusakan salah satu kios yang berada di Jalan Irian Kepi, ini di ketahui melalui rekaman CCTV yang viral di media sosial di mana pelaku sudah dipengaruhi miras melakukan pengrusakan salah satu kios” ungkap Kapolres Mappi Yustinus S. Kadang, S.Sos., M.Si.
Lanjut kapolres, “berdasarkan pengembangan video CCTV yang viral di sosial media tim opsnal kami melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka yang saat itu tengah asik mengonsumsi miras di seputaran Gang Kaki Anjing. imbuhnya.
Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang S.Sos. M.Si Menjelaskan bahwa kejadian tersebut terungkap melalui video CCTV yang berdurasi 42 detik di mana tersangka tiba-tiba datang dalam keadaan mabuk melakukan pengancaman dan pengrusakan dengan memecahkan etalase kaca dan beberapa toples barang dagangan.
“Motif tersangka melakukan pengrusakan semetara masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan. untuk dugaan sementara tersangka tidak dapat mengendalikan diri saat dipengaruhi miras sehingga melakukan pengrusakan”. tandasnya Yustinus.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain dengan ancaman pidana penjara 2,8 tahun.(rd)