Sarmi – Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 , bertempat di aula BPKAD Sarmi, Kapolres Sarmi bersama SKPD mengikuti kegiatan penyerahan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2025.
Dalam giat tersebut dihadiri oleh PJ.Bupati Kabupaten Sarmi Ir.Iman Djuniawal, M.Si, Kapolres Sarmi KOMPOL Suparmin, S.IP.,M.H., Dandim 1712 Sarmi LETKOL Czi Bagus Marzudi Joko Hartono, Danlanal Sarmi MAYOR Laut Aris Hendriyanto, Ketua DPRK Sarmi Muh. Asari Tiris,S.AP, Plt. Sekda Sarmi Robert H. Weyasu,S.E.,MM, serta para SKPD Kabupaten Sarmi
Dalam kesempatan tersebut Pj. Bupati Sarmi Ir.Iman Djuniawal, M.Si menjelaskan, Penyerahan dokumen pelaksanaan anggaran bagi 41 SKPD di lingkup pemerintah daerah kabupaten sarmi tahun anggaran 2025, dalam keadaan sehat dan baik. momentum ini menjadi penanda dimulainya tahapan krusial dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di kabupaten sarmi tahun 2025.
Oleh karenanya, kepada kepala skpd kami tekankan, agar membaca, meneliti dan menelaah kembali dpa-skpd yang telah bapak/ibu terima. Pahami betul apa saja yang menjadi program, indikator, sasaran, kegiatan dan sub kegiatan yang sudah bapak/ibu rencanakan, karena semuanya harus sejalan dalam mendukung tercapainya visi, misi pemerintah daerah kabupaten sarmi, yang diselaraskan dengan program strategis nasional yang berpokus pada pencapaian asta cita presiden untuk indonesia emas 2045.
Selanjutnya dalam tahapan acara berikut, bapak/ibu kepala skpd akan menandatangani pernjanjian kinerja dan pakta integritas, sebagai wujud komitmen bapak/ibu untuk senantiasa melakukan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil sehubungan hal tersebut, kami meminta bapak/ibu untuk terus meningkatkan kinerjanya dan terus melakukan evaluasi program dan kegiatan di skid-nya secara berkelanjutan, termasuk evaluasi kinerja selama tahun 2024, sebagai bahan introspeksi, agar kesalahan dan kekurangan yang terjadi selama ini tidak terulang kembali di tahun 2025. Apbd kabupaten sarmi tahun 2025 senilai Rp. 1.081.930.720.650,- (satu triliun delapan puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu enam ratus lima puluh rupiah), kemudian belanja daerah senilai Rp. 1.079.930.720.650,- (satu triliun tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu enam ratus lima puluh rupiah) dan penyertaan modal ke bank papua dalam pembiayaan daerah senilai Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Diterbitkannya instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi dalam pelaksanaan apbn dan apbd ta 2025 mewajibkan setiap pemda untuk:
a).Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar (fgd),
b).Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%,
c).Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada peraturan presiden mengenai standar harga satuan regional
d).Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur. Tutup.(rd)