Wamena – Kepolisian Resor Jayawijaya berhasil mengamankan 5 (lima) batang tanaman ganja yang ditemukan di halaman rumah warga yang berada di Jalan Wouma Bawah, Jumat (14/02) pagi.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasi Humas Polres Jayawijaya IPDA M. Suryanto saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan tanaman narkotika golongan I jenis ganja di Wouma.
Kelima batang tanaman ganja yang diamankan sebagai barang bukti memiliki masing-masing panjang 189 cm, 167 cm, 110 cm, 95 cm dan 50 cm.
Kasi Humas menjelaskan bahwa penemuan tanaman ganja tersebut berkat adanya informasi dari anggota Polres Jayawijaya dan setelah dilakukan pengecekan di TKP, didapati tanaman ganja di salah satu rumah masyarakat yang ditanam di samping dan belakang halaman rumah.
“Dari hasil temuan tersebut kami juga mengamankan 4 orang penghuni rumah untuk kami mintai keterangan. Namun dari hasil pemeriksaan mereka hanya menumpang tinggal di rumah tersebut dan berdasarkan keterangan keempat orang tersebut diduga pemilik tanaman ganja tersebut adalah milik AL dan AL yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” uangkapnya.
Kasi Humas juga menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap empat orang tersebut namun hasilnya negatif.(rd)