Wamena – Kepolisian Resor Jayawijaya berhasil mengamankan para komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor, hal ini diungkapkan Wakapolres Jayawijaya Kompol I Wayan Laba, SH, MH saat menggelar konferensi pers di Polres Jayawijaya, Kamis (13/02) pagi.
Ada 5 pelaku yang diamankan yakni YI, KI, AW dan SE. Sedangkan satu pelaku lainnya yakni TH sudah dilimpahkan ke Polres Jayapura dikarekan TH melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Jayapura.
Para tersangka berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2024 pukul 21.40 WIT berawal dari rekaman CCTV percobaan pencurian di Klinik Delima dan Bilyar TKP di jalan baru, Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Jayawijaya melakukan pencarian terhadap yang diduga pelaku di seputaran kota wamena, dimana dalam akhir pencarian para terduga pelaku di temukan sedang mengkonsumsi Miras di jalan baru Wamena dan berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Jayawijaya.
Wakapolres menjelaskan bahwa para pelaku merupakan komplotan atau sindikat yang merupakan warga dari salah satu Kampung di wilayah Kab. Jayawijaya dimana dalam aksinya para pelaku menggunakan cara melihat kelengahan pemilik yang memarkirkan kendaraannya baik di pinggir jalan maupun di halaman yang sepi dan minim pengamanan, merusak rumah kunci kontak dengan menggunakan kunci T serta merusak paksa/mematahkan kunci stir.
“Aksi dilakukan berkelompok minimal 2 orang dengan memiliki peran berbeda ada yang melakukan aksi pencurian dan ada yang berperan untuk mengawasi.;Setelah aksi berhasil dilakukan hasil curiannteraebut langsung di jual dengan harga murah berkisar dari Rp. 1.500.000,- s/d Rp. 3.000.000,-,” jelas Wakapolres Jayawijaya.
Waka menambahkan bahwa terhadap Tersangka YI dan SE DPO dikenakan pasal Primer Pasal 363 Ayat (1) Ke-3,4,5 KUHP Subsider Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman Hukuman 9 Tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka KI dan AW dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian Jo Pasal 55 KUHPidana tentang turut serta dalam tindak pidana dengan ancaman Hukuman 5 Tahun penjara.
“Hasil pencurian mayoritas masih beredar di Wamena namun ada benerapa yang di bawa ke Jayapura melalui jalur darat dan dijual di Jayapura. Pihak Polres Jayawijaya dalam Hal ini Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim masih akan melakukan pengembangan dari pengakuan para terduga pelaku dengan mendatangi TKP serta mencari tau para korban yang belum melaporkan TP pencurian kendaraan bermotor yang dialami,” imbuhnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian diantaranya dua motor yang sudah diketahui pemiliknya yakni jenis Yamaha New Mio dan Honda CRF, empat motor masih dilakukan pengecekan terkait pemilik motor tersebut karena hasil pengecekan database curanmor tidak ditemukan, kemungkinan pemilik motor tidak membuat laporan polisi yakni jenis WR Yamaha, Honda Supra X dan dua Honda CRF.(rd)